Kasus Penyerangan Air Keras di Indonesia Marak, Pengawasan Disorot

Bahan kimia korosif ini dijual dengan harga kurang dari US$6 (Rp 100.000) per kilogram di toko-toko kimia dan daring.


Jakarta, Suarathailand- Serangkaian serangan air keras di Indonesia marak, ditengarai kurangnya pengawasan tentang penjualan bahan kimia korosif berbahaya ini.

Pada hari Minggu, Gagan, seorang pria berusia 59 tahun dari Sukabumi, Jawa Barat, diduga menuangkan sebotol asam sulfat pada istrinya, Dedeh Kurniasih yang berusia 46 tahun, di kediaman pribadi mereka di distrik Nagrak.

Serangan itu menyebabkan Dedeh mengalami luka bakar asam di sekitar 45 persen tubuhnya, termasuk di wajah, punggung, dan lengannya. Serangan itu juga melukai kedua putra Dedeh, Safif Alfian yang berusia 18 tahun dan Angga Juliana yang berusia 11 tahun, yang berusaha melindunginya.

Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Samian mengatakan Gagan ditangkap beberapa jam setelah penyerangan dan didakwa melanggar Pasal 44 Undang-Undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga Tahun 2004, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"[Gagan] mengaku menyiram korban dengan air keras karena menduga korban selingkuh. Dia sudah membeli air keras itu sejak lama," kata Samian, Selasa, seperti dilansir kompas.com.

Penyerangan dengan air keras terhadap Dedeh dan anak-anaknya terjadi beberapa hari setelah seorang mahasiswa di Yogyakarta yang hanya diketahui berinisial NH juga menjadi korban penyiraman air keras.

Menurut keterangan pihak berwajib, seorang pria bernama Satim masuk ke kos NH pada malam Natal dengan berpura-pura menjadi pengantar makanan. Dia kemudian masuk ke kamar NH dan menyiramkan air keras ke wajahnya.

Kabar Kasat Reserse Kriminal Polda DIY, Kompol Probo Satrio mengatakan Satim diutus oleh mantan pacar NH, Billy Vilsen. Dia diduga menyimpan dendam terhadap korban sejak korban menolak untuk menghidupkan kembali hubungan mereka pada bulan Agustus tahun lalu.

Billy diduga menyewa Satim melalui iklan Facebook, menjanjikan akan membayarnya Rp 7 juta (US$431) jika dia berhasil melakukan penyerangan. Dia juga membayarnya Rp 1,6 juta untuk membeli asam di toko kimia di kota tersebut.

Baik Billy maupun Satim telah ditangkap dan menghadapi hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 355 dan 354 KUHP, tentang penyerangan berat.

Dalam beberapa bulan terakhir, setidaknya ada tujuh serangan asam yang dilaporkan di seluruh negeri, termasuk satu yang melukai seorang gadis berusia 13 tahun.

Sebagian besar korban mengalami cedera yang mengubah hidup akibat penyerangan tersebut, termasuk cacat permanen dan kehilangan penglihatan total.

Sebagian besar pelaku menggunakan asam sulfat, asam klorida, atau asam fosfat untuk melakukan penyerangan.

Senyawa-senyawa ini banyak digunakan dalam produksi pupuk, pewarna, lem, dan insektisida, serta untuk membersihkan keramik dan menghilangkan karat pada logam. Bahan kimia korosif ini dijual dengan harga kurang dari Rp 100.000 per kilogram di toko-toko kimia dan daring.

Gelombang serangan baru-baru ini telah memicu kekhawatiran tentang kurangnya regulasi terhadap penjualan zat-zat korosif, yang memicu seruan untuk memberlakukan kontrol yang lebih ketat terhadap akses publik terhadap zat-zat tersebut.

Meskipun pemerintah telah menetapkan persyaratan yang relatif ketat tentang siapa yang dapat memproduksi, mendistribusikan, dan menjual bahan kimia berbahaya tersebut, tidak ada regulasi yang berlaku untuk memantau atau membatasi penjualannya kepada masyarakat umum.

Surahman Hidayat, anggota Komisi III DPR yang mengawasi penegakan hukum, menyarankan pemerintah untuk memperketat aturan pembelian zat-zat korosif guna mencegah serangan asam berulang.

“Salah satu alasan maraknya serangan asam adalah karena bahan-bahan kimia berbahaya ini dapat dibeli dengan mudah dan dengan harga yang relatif murah, termasuk melalui toko daring,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah tidak dapat melarang penjualan senyawa-senyawa ini secara langsung, pemerintah dapat membatasi jumlah toko yang diizinkan untuk menjualnya atau memerlukan izin khusus untuk membelinya.

“Toko-toko juga harus diwajibkan untuk mencatat identitas pembeli pada setiap pembelian dan membatasi jumlah asam yang dapat dibeli seseorang,” kata Surahman.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyampaikan seruan serupa, mendesak polisi untuk mengambil tindakan aktif guna mencegah penjualan bahan kimia yang biasa digunakan dalam serangan asam.

Ia mengatakan “kolaborasi menyeluruh” antara pejabat penegak hukum dan kementerian “sangat penting” untuk memantau penjualan bahan kimia korosif dan mencegah penyalahgunaannya. The Jakarta Post



Share: