Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID untuk mempermudah proses persidangan.
Selain itu, mencegah mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Jerinx ditahan terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya selama ini kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya. Namun, kliennya itu tetap ditahan.
Sugeng mengatakan lebih baik perkara Jerinx segera disidangkan di pengadilan. Sehingga, kasus yang menjerat kliennya itu segera tuntas dan menjadi terang benderang.
"Menurut kami ini lebih baik ya karena kita bisa kemudian membedah kasus ini sebetulnya yang terjadi terkait komunikasi Jerinx dengan Adam Deni karena di dalam perkembangan yang terjadi Adam Deni sudah menyatakan memaafkan walaupun perkara ini terus ke pengadilan," kata Sugeng di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Dia mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum. Sugeng menyebut kesiapan itu menjadi komitmen meski kliennya sedang dalam masa pengobatan.
Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (antara, medcom)




