Jaringan Penipun Online Korea Ditangkap di Thailand

8 pria Korea Selatan ditangkap di Bangkok karena penipuan call center.

Bangkok, Suarathailand- Petugas Biro Imigrasi menangkap delapan pria Korea Selatan di sebuah kondominium mewah di Bangkok karena menggunakan kondominium tersebut untuk melakukan penipuan call center, menipu uang dari sesama warga negara Korea Selatan yang tinggal di Thailand.

Petugas menerima informasi dari seorang informan bahwa warga negara Korea Selatan menggunakan sebuah kondominium di Soi Ekkamai 3, di distrik Wattana Bangkok untuk melakukan penipuan call center. Banyak warga negara Korea Selatan dilaporkan terlihat secara teratur masuk dan keluar dari sebuah kondominium di lantai empat sepanjang hari. Tanda di ruangan itu bertuliskan “Pabrik Konten Korea & Thailand.”

Petugas menggerebek kondominium tersebut kemarin, 21 Agustus, dan berhasil menangkap delapan pria Korea Selatan yang bekerja di depan komputer dan menelepon korban.

Menurut laporan polisi, setiap pria Korea Selatan akan menelepon korbannya dan mengundang mereka untuk berinvestasi di bank Korea Selatan, Hana Partners Investment. Para korban akan diminta untuk login ke situs bank palsu, yang mengakibatkan hilangnya investasi mereka setelah mengikuti prosedur.

Kedelapan tersangka warga negara asing itu mengakui perbuatan kriminalnya. Mereka mengklaim bahwa mereka disewa untuk menipu orang dengan berbicara kepada korban melalui telepon atau platform media sosial, menipu mereka untuk melakukan investasi palsu. Selain gaji bulanan, mereka juga akan mendapat bagian dari uang yang berhasil mereka tipu dari para korban.

Petugas menyita peralatan yang digunakan dalam penipuan tersebut, termasuk 40 monitor, 20 komputer, 17 ponsel, dan empat tablet. Mereka akan berkoordinasi dengan pejabat Korea Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka lain yang terlibat.

Kedelapan pria asal Korea Selatan tersebut awalnya didakwa berdasarkan Pasal 8 dan 101 Keputusan Darurat tentang Pengelolaan Pekerja Asing: bekerja tanpa izin kerja. Sanksinya berupa denda 5.000 hingga 50.000 baht (Rp2,5 juta), deportasi, dan larangan mengajukan izin kerja selama dua tahun.

Mereka juga ditemukan memasuki Thailand secara ilegal dan oleh karena itu menghadapi tuntutan tambahan berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Imigrasi: memasuki atau tinggal di Kerajaan Thailand tanpa izin atau izin yang telah habis masa berlakunya. Hukumannya adalah penjara hingga dua tahun dan denda hingga 20,000 baht (Rp9 juta).

Share: