Jaksa Desak Tim Medis yang Urus Jenazah Maradona Dihukum 12 Tahun, Kok Bisa?

Tim medis yang mennagani Maradona, termasuk dokter utama, psikiater, psikolog, dan perawat, dituduh memberikan perawatan yang sangat tidak memadai menjelang kematiannya. Mereka membantah tuduhan tersebut.


Argentina, Suarathailand- Jaksa penuntut Argentina pada hari Kamis berargumen bahwa tim medis yang "kacau" dalam menangani legenda sepak bola Diego Maradona saat kematiannya harus dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.

Tujuh tenaga medis telah menjalani persidangan sejak April terkait kematian Maradona pada 25 November 2020, saat ia sedang dalam masa pemulihan pasca-operasi akibat penggumpalan darah di otak.

Bintang Piala Dunia 1986 itu meninggal dunia akibat gagal jantung dan edema paru akut—kondisi di mana cairan menumpuk di paru-paru—di sebuah rumah sewaan di Tigre, kawasan pinggiran Buenos Aires, dua minggu setelah menjalani operasi.

Sosok bintang legendaris yang memiliki riwayat penyalahgunaan zat tersebut berusia 60 tahun saat meninggal dunia.

Tim medisnya, termasuk dokter utama, psikiater, psikolog, dan perawat, dituduh memberikan perawatan yang sangat tidak memadai menjelang kematiannya. Mereka membantah tuduhan tersebut.

Dalam argumen penutupnya, jaksa Patricio Ferrai menyatakan bahwa "pengorganisasian yang kacau" dari para terdakwa membuat pasien yang sedang sakit itu berada "dalam situasi tak berdaya, membiarkannya menghadapi nasibnya begitu saja."

Ia menuduh mereka telah "melanggar kewajiban, melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaidah medis," serta "mengabaikan semua tindakan yang seharusnya mereka lakukan."

Para terdakwa didakwa dengan tuduhan *dolo eventual*—istilah hukum yang berarti seseorang sadar bahwa tindakannya dapat menyebabkan bahaya namun tetap melakukannya.

Hukuman penjara terberat yang dituntut jaksa adalah 12 tahun, yang ditujukan bagi dokter pribadi Maradona, Leopoldo Luque.

Tuntutan hukuman lainnya berkisar antara empat hingga 10 tahun bagi staf medis lain, termasuk psikiater, perawat, dan koordinator.

Para tenaga kesehatan tersebut berargumen bahwa kematian Maradona tidak dapat diprediksi dan bahwa mereka telah menjalankan tugas mereka. Masing-masing terdakwa juga berusaha mengecilkan tanggung jawab pribadi mereka atas perawatan Maradona.


Tanpa Defibrilator 

Kasus ini berpusat pada pertanyaan apakah keputusan para dokter untuk mengizinkan Maradona menjalani pemulihan di rumah pribadi, alih-alih di rumah sakit, merupakan tindakan kelalaian. 

Pihak penuntut juga menyoroti hampir tidak adanya peralatan medis—seperti tempat tidur rumah sakit, defibrilator, atau ambulans yang siap sedia—sebagai bukti atas apa yang mereka sebut sebagai kelalaian para terdakwa dalam menjalankan tugas.

Sejumlah ahli medis memberikan kesaksian bahwa tim perawat Maradona gagal merespons tanda-tanda peringatan penting—seperti edema, takikardia, dan kesulitan bernapas—menjelang kematiannya.

"Kematian Diego Armando Maradona jelas tidak terjadi begitu saja: tanda-tanda yang berujung pada kematian ini sudah mulai muncul jauh sebelumnya," demikian rangkuman yang disampaikan oleh asisten jaksa Cosme Iribarren pada hari Kamis.

Pihak penuntut kembali memperlihatkan kepada pengadilan foto-foto yang mengejutkan, yang menampilkan mantan pemain sepak bola tersebut terbujur kaku di tempat tidur dengan kondisi perut yang membuncit secara tidak wajar.

Ketiga putri Maradona, yang hadir di pengadilan pada hari Kamis untuk mengikuti awal penyampaian argumen penutup, menutupi wajah mereka agar tidak melihat foto-foto tersebut.

Tahap penyampaian argumen penutup ini diperkirakan akan berlangsung selama sekitar dua minggu, sementara putusan pengadilan dijadwalkan akan dibacakan di kemudian hari.

Persidangan pertama terkait kematian Maradona sempat dibatalkan secara dramatis tahun lalu setelah berjalan selama dua setengah bulan, menyusul terungkapnya fakta bahwa salah satu hakim terlibat dalam pembuatan film dokumenter rahasia mengenai kasus tersebut.

Share: