Teheran, Suarathailan- Juru Bicara Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran Hassan Ghashghavi pada Selasa menyatakan Iran berencana menahan sejumlah kapal yang melanggar aturan saat melintasi Selat Hormuz hingga kapal tersebut membayar denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya.
“Kapal yang melakukan pelanggaran saat melintasi selat tersebut akan dikenai denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya, serta penahanan sementara kapal hingga denda tersebut dibayarkan,” kata Ghashghavi dikutip Kantor Berita Fars.
Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) pada pertengahan September 2026 mengatakan Iran telah menambah daftar kapal yang berpotensi dikenai tindakan pembatasan di Selat Hormuz menjadi 77 kapal.
Ghashghavi menambahkan bahwa parlemen juga berupaya mewajibkan Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran atau Kementerian Pertahanan untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan undang-undang setelah berlaku setiap tiga bulan.
Pada September, Ghashghavi juga mengatakan kepada RIA Novosti bahwa parlemen Iran masih mengkaji rancangan undang-undang tentang Selat Hormuz, sementara komite terkait sedang menyetujui sejumlah ketentuannya.




