Pemudik pada Lebaran tahun ini diprediksi mencapai 85 juta orang, 14 juta pemudik diperkirakan berasal dari Jabodetabek.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama hari besar umat Islam terkait Idulfitri 2022.
Pemerintah pada tahun ini membolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman. Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi Covid-19.
Hari libur nasional
Jokowi mengumumkan langsung soal penetapan hari libur nasional Idul Fitri 2022 pada Rabu (6/4/2022).
Jokowi menyatakan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Cuti bersama
Jokowi juga mengumumkan soal cuti bersama Lebaran. Cuti bersama ditetapkan selama 4 hari yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucap Jokowi. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Mudik
Presiden Jokowi mengatakan cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Jokowi mengatakan, pandemi Covid-19 belum selesai.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujarnya.
Jumlah pemudik pada Lebaran tahun ini diprediksi mencapai 85 juta orang. Dari jumlah tersebut, 14 juta pemudik diperkirakan berasal dari Jabodetabek.
Jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi ditaksir mencapai 47 persen dari angka total.
"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," kata Jokowi.
Meski tidak dilarang, warga yang hendak mudik wajib memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.
Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:
1, Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
2, Pemudik yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
3, Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Guna memenuhi kebutuhan booster, pemerintah menyediakan posko vaksinasi untuk memberikan layanan vaksin bagi pemudik.
"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Rabu (23/3/2022). (setkab, antara, kompas)




