Pembatasan dilakukan guna mengurangi dampak negatif kegiatan wisata alam.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan, hasil kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) merekomendasikan jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 orang.
Sedangkan ke Pulau Padar direkomendasikan maksimal 39.429 wisatawan. Total, TN Komodo maksimal menampung 258.429 wisatawan per tahun.
"Kajian juga merekomendasikan jumlah kunjungan di Pulau Padar dapat ditambahkan 2 kali hingga 2,5 kali lipat dengan mempertimbangkan beberapa hal," kata Alue saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Penambahan pengunjung ke Pulau Padar harus didahului dengan penambahan jumlah pos di area trekking, sarana sanitasi dan MCK, safety trekking seperti tali, jumlah ranger, serta tenaga medis atau ruang khusus untuk kesehatan.
Taman Nasional (TN) Komodo merupakan kawasan konservasi dan habitat bagi Komodo, satwa dilindungi yang juga merupakan warisan alam dunia dengan Outstanding Universal Value (OUV) tinggi.
TN Komodo berlokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terdiri atas tiga pulau besar, yakni Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar.
Pemerintah menetapkan TN Komodo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Adapun kajian DDDTW dilaksanakan oleh tim tenaga ahli yang diketuai Dr Irman Firmansyah dari System Dinamic Center, lembaga riset dan studi tentang perencanaan dan kebijakan. Komite pengarah tim ini diketuai oleh Profesor Jatna Supriatna, Guru Besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia.
Wamen LHK Alue mengatakan, kajian ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke TN Komodo akhir-akhir ini.
Karena itu, perlu diketahui batas maksimum daya tampung wisatawan guna mengurangi dampak negatif kegiatan wisata alam. Dengan begitu, kelestarian populasi Komodo, ekosistemnya, dan keamanan pengunjung dapat terjaga.
Kebijakan pembatasan pengunjung ini belum ditetapkan. Penerapannya masih butuh sosialisasi dan uji coba. (antara)




