Ini Alasan Kejaksaan Naikkan Status Impor Garam ke Penyidikan

Para importir mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan kejaksaan resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016-2022 ke penyidikan.

“Dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” kata Sumedana dalam keterangannya, Senin, 27 Juni 2022.

Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak 2016-2022.

Adapun kasus posisi dapat dijelaskan bahwa pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2.054.310.721.560,- tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

“Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan,” ucapnya.

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. (antara)

Share: