Ini Alasan Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram

Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang.

Majelis Ulama Indonesia hari ini resmi menutup musyawarah antara seluruh komisi fatwa MUI se-Indonesia yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11),.

Dalam musyawarah seluruh komisi fatwa MUI ini disepakati 12 poin penting terkait persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

Salah satu poin penting yang dibahas MUI adalah penggunaan uang kriptokarensi.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis,(11/11/2021).

Asrorun mengatakan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

Tidak hanya itu, cryptocurrency tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. (antara, MUI)

Share: