Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya menemukan 10 perusahaan cangkan milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.
"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan , Selasa (26/7/2).
Dittipideksus mencatat kesepuuh perusahaan cangkang tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Whisnu mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami soal 10 perusahaan cangkang tersebut.
Sebelumnya, Whisnu pernah mengatakan ACT diduga menggunakan perusahaan cangkang untuk melakukan pencucian uang. Ia menyatakan, pendalaman soal dugaan tindak pidana pencucian uang itu didasari dari hasil temuan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Mereka adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT pada 2005-2019, yang saat ini menjabat ketua pembina ACT.
Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT sejak 2019-saat ini. Ketiga adalah Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas ACT pada 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota pembina ACT pada 2019–2021. Keempat, Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA) yang aktif hingga saat ini. (antara, kompas)




