Indonesia Usulkan Pengurangan Hukuman 180 Anggota Teroris

Mereka didorong untuk menyerah dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Suarakarta, Suarathailand- Badan Penanggulangan Terorisme Nasional Indonesia (BNPT) berencana merekomendasikan pengurangan hukuman penjara bagi mantan anggota Jemaah Islamiyah yang mendukung pembubaran kelompok tersebut untuk mendorong lebih banyak dari mereka untuk menyerah dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan pihaknya berencana mengusulkan kepada kementerian terkait agar hukuman penjara bagi lebih dari 180 mantan anggota dikurangi, demikian dilaporkan Straits Times. 

Hartono mengumumkan usulan tersebut pada hari Sabtu di kota Surakarta, Jawa Tengah, tanpa memberikan jadwal.

Jemaah Islamiyah dibentuk pada awal tahun 1990-an dan berafiliasi dengan organisasi militan Islam Al-Qaeda. Kelompok ini bertanggung jawab atas pengeboman Bali tahun 2002, yang menewaskan lebih dari 200 orang. Kelompok tersebut, yang telah berencana untuk mendirikan negara Islam konservatif di Asia Tenggara, telah hadir di Singapura sejak akhir tahun 1980-an dan berencana untuk mengebom beberapa target di negara-kota tersebut pada tahun 2001.

Pada akhir Juni, mantan pemimpin Abu Rusdan mengatakan dalam sebuah video bahwa dewan senior Jemaah Islamiyah dan sebuah pesantren yang berafiliasi dengannya telah sepakat untuk membubarkan kelompok tersebut dan "kembali ke pelukan Indonesia," lapor Straits Times.

Share: