Indonesia Naikin Pajak, Thailand Malah Potong Pajak hingga 50 Persen

Thailand memperpanjang pemotongan pajak 50% untuk tempat hiburan hingga 31 Desember 2025.


Bangkok, Suarathailand- Sebagai bagian dari kampanye ‘Tahun Pariwisata Besar Thailand yang Menakjubkan 2025’, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pariwisata, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung ekonomi lokal.

Pemerintah telah memperpanjang pengurangan pajak 50% untuk tempat hiburan selama satu tahun lagi, dengan mengurangi pajak cukai dari 10% menjadi 5% dari pendapatan hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung industri pariwisata dan mengurangi tekanan keuangan pada operator pub, bar, klub malam, diskotik, dan tempat usaha sejenis.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan pada hari Selasa bahwa Kabinet telah menyetujui perpanjangan tersebut, yang merupakan kelanjutan dari pemotongan pajak yang pertama kali diterapkan pada tahun 2024.

Paopoom mengatakan pemotongan pajak tersebut telah menghasilkan lonjakan pendaftaran bisnis baru sebesar 61% dari tahun ke tahun, dengan 1.511 tempat hiburan baru terdaftar pada tahun 2024.

Ia menambahkan perpanjangan tersebut sejalan dengan kampanye pemerintah “Tahun Pariwisata Besar Thailand yang Menakjubkan 2025”, yang dirancang untuk meningkatkan belanja wisatawan, mendukung bisnis lokal, dan mendistribusikan pendapatan pariwisata kepada masyarakat.

“Pemotongan pajak yang diperpanjang akan membantu meningkatkan likuiditas, menurunkan biaya operasional, dan mendorong perluasan bisnis serta penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya menguntungkan perekonomian nasional,” kata Paopoom kepada The Nation.

Share: