141 dari 193 negara di PBB mendukung penghentian invasi Rusia ke Ukraina.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merampungkan pemungutan suara merespon invasi Rusia ke Ukraina. Resolusi ini didukung Indonesia dan 141 negara lainnya dari 193 negara anggota PBB.
“Kita mendukung (resolusi dari Majelis Umum PBB),” ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Arrmanatha Nasir, kepada Medcom.id, Kamis 3 Maret 2022.
Hasil voting menunjukkan141 dari 193 anggota majelis memberikan dukungan. Sebanyak 35 negara lain memberikan suara abstain. Mereka yang abstain termasuk, Tiongkok, India, Pakistan, Vietnam, Laos, Kuba, Iran, dan beberapa negara lainnya.
Adapun yang menolak resolusi itu terdapat lima negara, termasuk Rusia sendiri dan Suriah, Korea Utara, Eritrea, serta Belarusia.
Para anggota Majelis Umum PBB memberikan suara bulat untuk menolak Rusia atas invasinya ke Ukraina. Resolusi juga menuntut agar Moskow berhenti berperang dan menarik pasukan militernya. Ini merupakan sebuah tindakan yang bertujuan untuk secara diplomatis mengisolasi Rusia di badan dunia itu.
Resolusi Majelis Umum PBB ini tidak mengikat, namun mereka membawa bobot politik. (un, medcom)