Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap atau 2 dosis.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan hasil tes Covid-19 tidak lagi menjadi syarat bepergian di dalam dan luar negeri.
Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap atau 2 dosis.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Sebelumnya, hasil negatif tes RT-PCR atau antigen menjadi syarat bepergian pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
Hanya warga yang sudah mendapat vaksinasi booster atau tiga dosis yang bebas dari persyaratan tersebut.
Selain mengendurkan syarat perjalanan, presiden juga mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.
Masyarakat boleh tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker. Kemudian, bagi warga usia lanjut maupun yang memiliki penyakit bawaan, disarankan untuk tetap tertib mengenakan masker.
Tak hanya itu, kata Jokowi, masker juga hendaknya tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya. (setpres)




