Gara-Gara Duit RP500 Ribu, Anggota KPUD Ini Dipecat DKPP

DKPP menolak semua alasan dari Ekawaty. DKPP menilai Ekawaty tidak tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan  Ekawaty Dewi  resmi dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan ini keluar setelah digelar sidang DKPP untuk perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo dalam persidangan.

DKPP menolak semua  alasan dari Ekawaty. DKPP menilai Ekawaty tidak tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
 
Ekawaty terbukti meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada caleg Perindo bernama Puspa Dewi Wijayanti. Permintaan itu dilakukan pada masa Pemilu 2019.

Selain itu Ekawaty juga terbukti mengajak Puspa menginap sekamar saat rapat evaluasi yang dihelat KPU Jeneponto. Kejadian itu berlangsung pada September 2018. (dkpp, cnnindo)


Ekawaty mengaku hanya meminjam uang kepada Puspa dan uangnya untuk keperluan pendidikan anaknya. Dia juga menyampaikan menginap sekamar dengan Puspa karena keterbatasan kamar di hotel. Ekawaty juga beralasan telah menganggap Puspa sebagai saudaranya sendiri.

Share: