Dedi menyatakan Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Irjen Ferdy Sambo sama sekali tidak menolak keterangan semua saksi dalam sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," kata Dedi di lobi Transnational Crime Center (TNCC), Jumat (26/8/2022).
Dedi menyatakan Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice.
Dedi menambahkan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo. Pertama, adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Sanksi administratif yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya. Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Dedi.
Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dantak menolak semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri.




