DPR Sebut Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

Perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.


Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat Kepala Daerah. Ia merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

"Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota," ujar Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/5).

"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," sambungnya

Junimart menegaskan pertimbangan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa juga meminta pemerintah membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah.

"Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan, prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan," ungkap Saan pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/5). (antara, cnnindo)


Share: