DPR Restui Penjualan Kapal Perang KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513

Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513.

Komisi I DPR menyetujui penjualan dua bekas kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (8/2). 

Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan.

Anton menyatakan Komisi I DPR telah menggelar rapat dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan KSAL Laksamana Yudo Margono beberapa waktu lalu.

Komisi yang membidangi urusan pertahanan itu juga telah mendengarkan penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Menhan Prabowo terkait kapal KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu tersebut. 

Anton menyebutkan persetujuan itu sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang menanyakan kepada peserta paripurna apakah hasil keputusan Komisi I DPR bisa disahkan sebagai keputusan DPR. Peserta sidang menyetujui.

Menhan Prabowo Subianto sebelumnya menyebut eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 sudah tidak layak beroperasi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menjual kedua alutsista kapal perang tersebut. (antara)


Share: