Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut soal tahapan pemilu.
Komisi II DPR, Kemendagri, dan KPU menyetujui pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada 27 November 2024.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," kata Doli.
Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut soal tahapan pemilu.
"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat, Ilham mengatakan jadwal Pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang. Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada. (antara)




