DPR dan Pemerintah akan Bahas UU Cipta Kerja yang Diputus MK Bertentangan dengan UUD 45

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan DPR dan pemerintah akan rapat kerja pada 6 Desember membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu hasil raker tersebut akan berpotensi membentuk tim kerja bersama antara DPR dan pemerintah dalam perbaikan UU Cipta Kerja. 

Baleg dalam fungsi pengawasannya juga mengingatkan pemerintah untuk tak dulu membuat aturan turunannya hingga perbaikan selesai.

"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan, jadi teman-teman ini suatu hal yang wajar saja. Kenapa? Karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat undang-undang berupa omnibus law," kata Willy.

Willy belum dapat memastikan apakah Baleg akan kembali diberi tugas oleh pimpinan DPR dalam perbaikan UU Cipta Kerja bersama pemerintah. Meskipun pada 2020, pihaknya yang diberikan tugas untuk membahasnya.

Willy mengatakan DPR akan menampung semua aspirasi masyarakat selama perbaikan UU Cipta Kerja yang diberikan waktu selama dua tahun. Termasuk para kelompok buruh, yang sebelumnya terus menyuarakan protes kepada klaster ketenagakerjaan /omnibus law/ tersebut.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK terkait putusan UU Cipta Kerja. MK menyatakan, UU Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun dari putusan.

Dia mengatakan, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan. Namun, dia mengatakan, UU Ciptaker tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Sebelumnya MK memutuskan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga UU tersebut harus dinyatakan cacat formil. (antara)



Share: