"China mendesak AS untuk mencabut tarif sepihak yang diberlakukan terhadap mitra-mitra dagang."
Beijing, Suarathailand- Kementerian Perdagangan China mengatakan elah mencatat putusan Mahkamah Agung AS yang menentang tarif pemerintah AS yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), dan sedang melakukan penilaian komprehensif terhadap isi dan dampaknya.
Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2) pekan lalu memutuskan bahwa pemberlakuan tarif oleh pemerintah AS terhadap mitra-mitra dagang AS berdasarkan IEEPA bersifat ilegal.
Menanggapi pertanyaan media, seorang juru bicara (jubir) Kemendag China mengatakan bahwa China telah sejak lama menentang segala bentuk kenaikan tarif sepihak. Dia juga menegaskan tidak ada pemenang dalam perang dagang dan bahwa proteksionisme berujung pada jalan buntu.
Kebijakan sepihak yang diterapkan AS, seperti pemberlakuan tarif resiprokal dan tarif fentanil, tidak hanya melanggar aturan ekonomi dan perdagangan internasional, tetapi juga bertentangan dengan hukum dalam negeri AS, serta tidak menguntungkan pihak mana pun, tambah sang jubir.
"China mendesak AS untuk mencabut tarif sepihak yang diberlakukan terhadap mitra-mitra dagang," kata jubir itu, menekankan bahwa jika China dan AS bekerja sama, keduanya akan diuntungkan, dan ketika berkonflik, keduanya akan dirugikan.
Lebih lanjut, jubir itu menyatakan China mencermati bahwa pihak AS sedang bersiap menggunakan langkah alternatif, seperti investigasi perdagangan, dalam upaya mempertahankan tarif yang diterapkan terhadap mitra-mitra dagangnya. "China akan memantau secara ketat hal tersebut dan secara tegas melindungi kepentingannya sendiri."




