Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU ITE, UU Yayasan, dan UU TPPU.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyatakan penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan IK selaku Ketua Yayasan ACT.
Kemudian HH sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA yang merupakan anggota dewan pembina periode di kepemimpinan A.
"Penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ACT," kata Wadir Tipideksus Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Senin (25/7).
Helfi mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya Polri mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT. Gelar perkara telah dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan 18 orang saksi sejak awal penyelidikan. (antara)




