Polri memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) pada Senin (1/8).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait dugaan aliran dana Rp10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya, di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," kata Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).
Nurul mengatakan Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) diperiksa pada Senin (1/8).
Bareskrim Polri sebelumnya menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 34 miliar.
"Program yang sudah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7).
Berdasarkan penjabaran Bareskrim Polri dana yang diselewengkan itu paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk koperasi syariah 212. (antara, detik)