14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka; 11 di antaranya sudah ditahan dan 3 lainnya buron.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memperkirakan kerugian 3.621 korban aplikasi robot trading DNA Pro Akademi mencapai Rp 551 miliar.
“Korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Whisnu mengatakan, aplikasi robot trading DNA Pro ini menggunakan metode ponzi atau skema piramida. Skema tersebut kerap melakukan janji atau iming-iming keuntungan terhadap para calon anggotanya.
Whisnu menambahkan sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 11 di antaranya sudah ditahan, sedangkan 3 lainnya masih buron.
Para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 di UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya ada hotel, ada rumah, sejumlah mobil mewah, uang tunai, serta memblokir 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000. (antara)




