Bareskrim Selidiki Kasus Investasi Alkes Bodong Rugikan Ribuan Warga Senilai Rp1,3 Triliun

Pelapor dalam perkara ini berjumlah 14 orang dengan kerugian sekitar Rp30 miliar.

Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan penyidik telah membuka posko untuk mengusut kasus dugaan penipuan investasi. Kerugian ribuan korban diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Ma'mun meminta warga korban penipuan tak ragu melaporkan perkara tersebut ke posko ini.

"Iya [diselidiki]. Silahkan, langsung ke Bareskrim lantai 5 [untuk melapor]," kata Ma'mun saat dikonfirmasi, Rabu (15/12).

Ma'mun belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai perkara tersebut lantaran masih diselidiki.

Ia pun belum dapat mengungkapkan lebih lanjut mengenai jumlah kerugian korban yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Ma'mun berharap agar kasus itu dapat segera terungkap.

"Kami belum berani komen soal itu. Masih dalam penelitian. Doain bisa segera kami lakukan pengungkapannya," tambah dia.

Dugaan kasus penipuan investasi Sunmod Alkes ini mencuat di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah korban bersuara dan mengatakan bahwa telah tertipu.

Kasus ini diduga telah merugikan korban hingga Rp1,2 triliun. Beberapa korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Pendamping pelapor, Charlie Wijaya mengatakan ada tiga terlapor dalam kasus ini, yakni V, D, dan A. Sementara pelapor dalam perkara berjumlah 14 orang dengan kerugian sekitar Rp30 miliar.

Ketiganya, kata Charlie, dapat dikatakan sebagai bos selaku penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alkes ini.

"Tapi kalau mau ditotal ribuan korban Rp1,1 triliun sampai Rp1,3 triliun, kalau mau ditotalin semua," ucapnya. (antara)


Share: