Bareskrim Polri Blokir 843 Rekening ACT dan Afiliasinya

Polri telah melakukan pemblokiran terhadap 843 rekening ACT dan afiliasinya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri 843 rekening terkait empat tersangka kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) serta perusahaan afiliasinya.

Kombes Nurul Azizah menambahkan Polri telah melakukan pemblokiran terhadap 843 rekening tersebut.

"Polri menelusuri 843 rekening dari informasi PPATK terkait 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya," kata Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, penyidik juga akan melakukan klarifikasi sebanyak 777 rekening milik ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos). 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Share: