Bareskrim juga medalami penggunaan SIM Card dengan menggunakan NIK palsu.
Bareskrim Polri total menetapkan 13 tersangka pijaman online ilegal berkedok koperasi. Tersangka bertambah satu setelah polisi menangkap M.
Penangkaan M hasil pengembangan dari penangkapan tersangka WJS, warga negara asing asal Tiongkok, pemilik dan pemodal layanan pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP-IMB).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan kepada wartawan Jumat (12/11), tersangka M berperan sebagai pembeli SIM card kosong, kemudian diregistrasi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) palsu yang didapatkan dari internet.
"Kemudian dia jual kepada tersangka yang desk collection atas nama J yang sudah kita tangkap. Nanti itu J yang menyebar ke jaringannnya yang enam orang lainnya. Kan desk collection-nya ada tujuh orang," ungkapnya.
Andri menyampaikan, tersangka M yang juga memiliki anak buah, ditangkap di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
"Dia bosnya karena dia punya pegawai lagi. Dia yang meregistrasi. Jadi kartu-kartu yang kosong itu pada saat digunakan desk collection kan sudah terisi, itu kita telusuri dari mana ini ternyata dari M. Dia sudah kita tahan," katanya. (antara)




