Bareskrim Minta Kominfo Blokir Akun Youtube Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim

Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Habdoko mengatakan Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun YouTube tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim.

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4).

Dari penelusuran yang dilakukan terhadap akun YouTube Saifuddin Ibrahim, video terakhir diunggah pada Jumat 1 April sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Gatot, akun YouTube itu tak akan sepenuhnya diblokir. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang akan digunakan selama proses penyidikan.

"Ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan," kata Gatot.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kasus itu bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Saat ini, Saifuddin diduga oleh polisi sedang berada di Amerika Serikat. Sehingga, polisi meminta kepada Saifuddin untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

Share: