Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bakal melakukan pelacakan aset (tracing asset) terhadap kerabat terdekat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
"Tracing asset akan banyak kami sita. Termasuk kepada orang dekat tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3).
Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai aset-aset tersebut lantaran masih dalam proses pengembangan.
"Masih on going, nanti saya up date," ucap dia.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu. Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. (antara, ig: @indrakenz)




