RFID bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak akan memungut biaya dalam proses peralihan warna pelat dari hitam menjadi putih.
Yusri mengatakan pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) di pelat putih kendaraan bermotor akan berlaku pada 2022.
"Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (21/1).
Kebijakan itu akan diterapkan beriringan dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Yusri menyebutkan pelat berwarna putih diperlukan untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Sistem ETLE, kata dia, memerlukan pelat putih agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) dapat menyorot nomor kendaraan tanpa kesalahan.
Selain itu, Yusri juga memastikan bahwa pelat berwarna putih itu akan dipasangi cip RFID. Chip itu, kata dia, akan memuat data kendaraan pribadi.
Sistem akan mencatat data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Selain itu, menurut Yusri RFID bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.
Pihaknya pun tengah berkolaborasi dengan pihak tol untuk implementasi e-toll. Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.
"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," jelasnya. (antara, cnnido)