Asyiik, Upah Minimum Provinsi DKI Direvisi Jadi Rp4.641.854

Anies menilai kenaikan 5,1% suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.

Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta. Anies menaikkan UMP DKI 5,1 persen atau senilai Rp225 ribu Rp4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. 

Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua", tutur Anies. (antara, detik)




Share: