Penindakan keras terhadap portal penjualan rokok elektrik merupakan bagian dari upaya memblokir penyelundupan rokok elektrik.
Bangkok, Suarathailand- Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital (DES) telah memblokir lebih dari 9.500 URL yang terlibat dalam penjualan rokok elektrik tahun lalu, menurut pemerintah.
Penindakan keras terhadap portal penjualan rokok elektrik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memblokir semua saluran daring, termasuk akun media sosial dan halaman web, yang digunakan dalam penjualan dan penyelundupan rokok elektrik, kata wakil juru bicara pemerintah Sasikarn Wattanachan.
Dari Maret 2024 hingga 19 Maret 2025, kementerian memblokir 9.515 URL yang menjual atau mengimpor rokok elektrik. Sekitar 9.200 akun X, 235 situs web, 28 akun Facebook, 12 akun Instagram, dan 14 akun TikTok ditutup.
Kementerian juga menutup 120 grup Facebook yang terkait dengan rokok elektrik. Ibu Sasikarn juga mengatakan bahwa kementerian menggunakan alat penyadapan sosial dan alat pemantauan data serta menemukan 285 unggahan tentang rokok elektrik dari penjual dan 93 unggahan dari pembeli.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mereka yang menjual rokok elektrik dan peralatan terkait dapat menghadapi hukuman penjara tiga tahun, denda maksimum 600.000 baht, atau keduanya.
Sasikarn mengatakan seorang importir dapat dipenjara setidaknya sepuluh tahun dan didenda lima kali lipat biaya barang impor. Pembeli juga dapat dipenjara setidaknya lima tahun dan didenda empat kali lipat biaya barang yang mereka beli.
Masyarakat diminta untuk menghubungi hotline DES di 1212 atau lembaga penegak hukum untuk melaporkan penjualan atau penyelundupan rokok elektrik, kata Sasikarn.