4 Petinggi ACT Ditahan Bareskrim untuk Cegah Hilangkan Barang Bukti

Keempat tersangka ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan penyidik menahan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Bareskrim menahan keempat tersangka untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti. 

"Penyidik khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Dan hari ini, sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7). 

Menurut Whisnu, Keempat tersangka ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

Para tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari. 

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," kata Whisnu. 

Empat tersangka itu diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen. (antara)




Share: