Polres Mojokerto, Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan umrah murah dan investasi bodong. Korbannya mencapai 232 orang dengan total kerugian Rp2,027 miliar..
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan pihaknya sudah menangkap tersangka bernama Muhammad Nasir (43).
Andaru menambahkan pelaku merupakan warga Nginden Jangkungan. Ia menjalankan aksinya sejak 2019 saaat datang ke Mojokerto untuk menawarkan jasa pemberangkatan Umrah.
"Nasir ini menawarkan jasa pemberangkatan umrah hanya dengan Rp 10 juta, padahal pada saat itu biaya umrah sekitar Rp 21 hingga 27 juta," kata Andaru kepada para jurnalis.
Nasir sekitar bulan April 2020 tersangka datang ke Mojokerto untuk menawarkan, dan meyakinkan investasi dengan keuntungan menggiurkan, yakni 14 persen dalam waktu 15 bulan.
"Dengan modal mulai 1 juta tentunya banyak orang yang tergiur untuk bergabung. Alhasil tersangka berhasil meyakinkan 13 orang dengan total nilai investasi 130 juta rupiah," kata Andaru.
Untuk investasi usaha dengan korban dari Mojokerto totalnya 284 juta rupiah dan masih ada 200 orang dengan total kerugian mencapai 1,5 Miliar rupiah.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (antara),




